Berikan Motivasi, Ketua TP PKK Ny. Lusi Welly Suhwri Ajak Kader Serius Ikuti Sosialisasi

JelitaPos.My.Id | Pasaman – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasaman Ny. Lusi Welly Suhery berkomitmen untuk mendukung setiap program yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pasaman, salah satunya mewujudkan masyarakat sehat melalui posyandu.

Untuk memaksimalkan fungsi dan pelayanan posyandu ditengah masyarakat, ratusan kader posyandu dan perangkat nagari ikut serta melaksanakan sosialisasi di aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Kamis (17/7/2025) kemaren.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DPM Propinsi Sumatera Barat Ir. Yozarwardi Usama Putra, S.Hut, M.Si, IPO, Ketua Tim Pembina Posyandu Pasaman Ny Lusi Welly Suhery, Kepala DPM Pasaman Hasrizal, kasi DPM Sumbar.

Pada kegiatan tersebut Kepala Dinas DPM Pasaman Hasrizal dalam lapirannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Posyandu merupakan tindak lanjut dari kegiatan di Provinsi Sumatera Barat.

Dimana, disampaikan Hasrizal berawal dari surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Nomor 400.10/214/DPMD-2025, Tanggal 13 Juli 2025 Perihal Fasitas1 Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu di Kabupaten Pasaman. Jelasnya.

Kegiatan ini, sebut Hasrizal merupakan kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman.

“Kelembagaan Posyandu ini di Pasaman dapat didukung oleh pihak nagari, dan bisa dianggarkan dalam APB nagari, karena hal ini sangat penting di lakukan” ujarnya.

Sementara itu Ketua TP PKK sekaligus Ketua Pembina Posyandu Pasaman Ny.Lusi Welly Suheri dalam arahannya menyebutkan,

Posyandu merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dasar di tingkat masyarakat.

“Dengan adanya Permendagri 13 Tahun 2024, Posyandu mengalami transformasi dan perluasan fungsi.

Posyandu tidak hanya berperan dalam bidang kesehatan, tetapi juga turut serta dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di nagari” ujar Lusi.

Lusi juga menjelaskan, dalam aturan tersebut mengamanatkan Posyandu untuk berperan aktif dalam 6 Standar Pelayanan, yaitu pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial dan bidang kesehatan. Jelasnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh kader posyandu, perangkat nagari dan pemangku kepentingan, kiranya dapat memahami dan mengimplementasikan Permendagri 13 Tahun 2024 dengan baik.

“Kita perlu bersinergi, berkolaborasi, dan bekerja keras untuk mewujudkan Posyandu yang lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung indonesia emas 2045” harap Lusi. (Noel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *