Jelitapos.com – Kabupaten Konawe – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe, dengan tegas mengimbau kepada seluruh Satuan Pendidikan jenjang SDN, SMPN dan SMAN/SMKN di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan praktik penjualan seragam sekolah maupun atribut lainnya apapun alasannya pasca proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Himbauan Ketua DPC PPWI Konawe tersebut tidak main-main dan sebagai bentuk penegasan terhadap ketentuan hukum yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” tegasnya.
Khususnya dalam Pasal 181 huruf e dan Pasal 198 huruf c, disebutkan secara eksplisit bahwa, Satuan Pendidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, serta pakaian seragam atau bahan pakaian seragam kepada peserta didik maupun orang tua.
“Larangan ini bukan hanya aspek etika, melainkan norma hukum yang harus dipatuhi. Sekolah sebagai Lembaga Pendidikan tidak seharusnya melakukan praktik komersial yang menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi wali murid,” ucap Ketua DPC PPWI Konawe.
Menurutnya, praktik penjualan pakaian seragam di lingkungan biasanya berdalih koperasi sekolah dan itu biasa kerap terjadi untuk meraup untung pribadi (Pungli).
Namun dalam implementasinya sering kali menimbulkan dugaan adanya pemaksaan atau monopoli, yang pada gilirannya merugikan masyarakat secara ekonomi.
Lebih lanjut, Ketua DPC PPWI KONAWE menekankan bahwa, pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, dan bukan merupakan kewenangan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan apapun itu alasannya tidak di benarkan.
Sekolah hanya diperkenankan memfasilitasi, bukan menjadi produsen atau distributor seragam tersebut, bahkan dalam konteks siswa dari keluarga kurang mampu, sekolah dianjurkan memfasilitasi bantuan atau subsidi melalui kerja sama dengan instansi terkait dan tanpa melibatkan praktik jual beli yang bersifat transaksional. “PP Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur secara rigid mengenai batasan kewenangan sekolah.
Lanjut, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya menyatakan dukungan terhadap upaya sekolah dalam mewujudkan keseragaman identitas peserta didik melalui pemakaian seragam, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan tidak memberatkan wali murid secara ekonomi.
Olehnya itu, tegas DPC PPWI Konawe pada prinsipnya mendukung sekolah dalam menjaga citra dan tata tertib siswa, termasuk keseragaman pakaian. Namun pelaksanaannya harus tetap dalam koridor hukum dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Jika ada Sekolah yang melakukan penjualan seragam atau atribut (Pungli) dan bukti
silahkan langsung menghubungi Pihak Terkait Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi Sulawesi Tenggara,” pada Kamis (16/07/25).
Editor: Nurwindu.Nh