Baru Daftar Ulang SMKN 1 Dewantara Sudah Kenakkan Pembayaran SPP Dua Bulan Publik Mempertanyakan

JelitaPos.My.Id | Aceh Utara – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Dewantara Aceh Utara mendapat sorotan Publik yang disebabkan dalam formulir pendaftaraan ulang dan lampiran tertera biaya SPP buat dua bulan, Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan.

Disanyalir Kebijakan yang dilakukan oleh pihak SMK Negeri 1 Dewantara dalam hal melakukan pengutipan uang SPP dalam pendaftaran ulang siswa yang lulus mendapat sorotan publik.

“Kalau dilihat dari isi Formulir pendaftaran ulang bagi siswa yang lulus pelaksanaan tahun pelajaran baru 2025/2026 ada dugaan kesalahan yang terjadi di SMKN.1Dewantara.

Dimana, SMKN 1 Dewantara melaksanakan pengutipan uang SPP dengan jumlah dan waktu yang telah ditetapkan. Senin (14/07/2025)

Perlu dilakukan penyelidikan oleh APH dan Instansi terkait.

Boleh atau ada larangan yang berlaku pada pengutipan uang SPP pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“‘Merujuk pada aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.

Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara / satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan / atau kelulusan peserta didik.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua / walinya.

Sementara sumbangan sekolah, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara / satuan pendidikan melanggar peraturan perundang – undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Sumbangan pendidikan dapat diberikan ke satuan pendidikan dasar oleh masyarakat di luar penyelenggara dan di luar satuan pendidikan dasar swasta, peserta didik, orang tua, dan wali.

Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Sumbangan yang melebihi Rp 5 miliar per satu tahun ajaran pada satu sekolah harus diaudit publik dan hasilnya diumumkan secara transparan di media cetak nasional.

Marilah kita sambut Tahun Pelajaran 2025 / 2026 dengan penuh harapan, semangat kebersamaan dan dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Aceh,khususnya di Aceh Utara tanpa adanya aroma pungli. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *