Aktivitas Galian C Di Sanyalir llegal di Duga Dibiarkan Aparat Hukum Beroperasi

Jelitapos.My.Id || Aceh Timur ~ Aktivitas galian C diduga ilegal milik Mister X di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Alue Batee, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, kembali disorot publik.

Tambang ilegal ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), namun hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Pantauan tim media pada senin, (30/06/2025), Menunjukkan bahwa aktivitas galian C ilegal tersebut masih berlangsung.

Tambang yang bebas beroperasi tanpa pengawasan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengusaha tambang memiliki “perlindungan dari oknum APH tertentu.

Kegiatan galian C tanpa izin jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 158 UU Minerba, di mana pelaku tambang ilegal bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Selain itu, tambang ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena diduga tidak memiliki izin lingkungan yang sah..Ironis.

Masyarakat Minta kepada aparat hukum Bertindak Tegas

Berbagai elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Dinas Lingkungan Hidup, agar segera menutup aktivitas galian C tersebut.

Penindakan tegas dibutuhkan agar kasus ini tidak menjadi contoh buruk bagi pengusaha tambang ilegal lain di Aceh Timur Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga keselamatan masyarakat & lingkungan.

Kegiatan galian c diduga ilegal yang masih aktif beroperasi Alue Batee,Kecamatan Peudawa Aceh Timur menjadi bukti bahwa penegakan hukum masih lemah. Pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup tidak boleh diabaikan.

Pemerintah dan aparat harus segera bertindak sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum itu sendiri.

Penulis : Medy SP

(Ketua AWNI,Langsa,Aceh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *