Oknum Kepala Desa ( Keuchik) Diduga Terlibat Menjadi Ketua Penyulingan Minyak Ilegal

Jelitapos.com | Aceh Utara – Oknum kepala desa (Keuchik) di Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara,Provinsi Aceh, diduga telah memberikan izin dan melindungi praktik penyulingan atau pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling).

Keterlibatan oknum kepala desa tersebut sebagai Ketua Kelompok, Menyebabkan pemberantasan penyulingan minyak ilegal di daerah itu semakin kuat serta semakin sulit buat diberantas.

Untuk menghentikan keterlibatan oknum kepala desa( Keuchik) dalam praktik penyulingan minyak ilegal tersebut yang telah mencederai hukum serta Asta Cita dan Beleid Presiden, Prabowo Subianto tahun 2024, Aparat Kepolisian,Polsek,Kapolres di daerah Wilkum Polda Aceh agar tidak melindungi praktik penyulingan minyak ilegal yang diketuai oleh oknum kepala desa tersebut.

Oknum kepala desa yang telah di duga berani melibatkkan warganya melakukan penyulingan minyak ilegal harus ditindak tegas,yang telah menabrak Beleid Presiden. Senin (26/05/2025)

Di lokasi pelaku penyulingan( Sumur) minyak ilegal Keuchik tersebut ada
“Barang bukti yang tertangkap kamera tim Jurnalis,Alat- alat penyulingan, Drum minyak mentah.

Minyak mentah tersebut di sanyalir hendak dibawa atau diolah hingga bisa dijual atau dipasarkan.

Aparat Kepolisian Polda Aceh dan Instansi terkait diminta turun kelapangan, Menangkap pelaku penyulingan minyak ilegal tersebut guna mengetahui penadah dan pemodalnya atau dalang aktor Intelektual selain Keuchik,Sulaiman D.( Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *