Jelitapos.com | Aceh Utara ~ Aktivitas pengolahan kayu ilegal( Ilegal Logging) di Kecamatan Langkahan,Aceh Utara, semakin mengkhawatirkan. Meskipun beberapa kali sudah mendapat sorotan publik melalui pemberitaan media namun belum juga mendapat respon berupa tindakan Penangkapan pemilik kilang dan adanya penyitaan kayu ilegal dari aparat hukum, Khususnya Polres Aceh Utara Polda Aceh yang mana secara terang – terangan telah berani mencederai Gakkum serta Beleid Presiden,Prabowo Subianto tahun 2024 di Wilkum mereka menurut sumber terpercaya.Sabtu( 17/5/2025)
Namun, meski telah berapa kali naik dalam pemberitaan. penindakan, aktivitas kilang kayu ilegal di lokasi yang sama dilaporkan kembali beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dan komitmen aparat,Terutama Kepolisian dalam memberantas praktik ilegal logging yang diduga telah kebal hukum tersebut.
Ditemukan sekitar dua kilang kayu yang beroperasi tanpa izin di Desa Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan,dengan pemiliknya kilangnya,Mukim serta Amat, Dan satu orang lagi oknum yang bermain berinisial,( H) dipercaya sebagai toke besar yang berdiri dibelakang layar yang beromset tinggi.
Situasi ini menunjukkan bahwa belum ada upaya penegakan hukum, kilang kayu ilegal di Langkahan masih dapat beroperasi dengan bebas,lancar. Diperlukan tindakan yang tegas dan komitmen dari aparat penegak hukum dengan bekerja sama pada dinas DLHKA,BPHL Balai Aceh & Sumut serta Gakkum Pusat untuk menghentikan praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum ini serta merugikan Negara.
Para pelaku jaringan ilegal logging di Langkahan yang disanyalir sudah bersistem ini dapat diijerat dengan pasal 19 huruf a dan b Jo.pasal 94 Ayat 1huruf a serta pasal 12 huruf b Jo.Pasal 83 Ayat 1 huruf b.undang- undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dengan Ancaman hukuman,Yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 100 Miliar.
Penulis : Medy Pohan
( Ketua Aliansi Wartawan Nasional,Aceh.)