Jelitapos.com | Aceh Timur – Aktivitas galian C diduga ilegal dijalan Rantau,Rantau Pauh, Kecamatan Rantau , KabupatenTamiang,Aceh. terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Pengawas dilapangan yang sering disapa,Fikar beroperasi secara terang-terangan melaksanakan kegiatannya, yang melawan hukum.
Ironisnya, lokasi galian C ilegal ini disanyalir belum tersentuh hukum, Polres Tamiang diarea tersebut Terdapat alat berat ekskavator yang diduga Cukong.
Dilokasi ini tidak di temukan memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, namun terus beroperasi, yang menguntungkan pengelola dan oknum – oknum tertentu untuk meraup pundi – pundi uang puluhan juta.
Berputar roda aktivitas galian C tanah ilegal yang diduga dilakukan Oknum Cukong, ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 33 mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan Pasal 162 dan Pasal 165. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak terkendali serta mencederai pPBeleid& Astacita Presiden, Prabowo Subianto.
Dari informasi di lapangan, lokasi galian C ilegal tersebut diduga belum pernah tersentuh hukum. seorang warga,umur( 48) yang mana namanya tidak mau di publikasikan, mengatakan bahwa aktivitas galian C tanah ilegal ini sangat meresahkan warga setempat. warga berharap kepada, Polisi,Dinas Lingkungan Hidup terkait mengambil tindakan tegas terhadap pengelola oknum(Cukong) Galian C Tanah Ilegal serta toke alat berat,sampai aktivitas galian C tanah ilegal tersebut tak beroperasi lagi.
Tanggapan warga dan pengguna jalan yang melintasi,pada awak media ini.sangat terganggu akibat diduga debu yang sangat tebal dari truk pengangkut tanah Galian C yang berterbangan,Tidak memakai Terpal penutup.
Penulis Ketua Aliansi Wartawan Nasional; Medy SP.